Terkini Daerah
5 Fakta Pria Dituntut seusai Batalkan Pernikahan, Ada Wanita Lain hingga Kesetiaan sang Calon Istri
Dua cerita berbeda diberikan oleh keluarga perempuan dan keluarga laki-laki soal kasus calon mempelai pria membatalkan pernikahan secara sepihak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berawal dari pembatalan pernikahan secara sepihak, AS (32) kini dikenai sanksi denda oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 150 juta.
Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu dituntut oleh calon istrinya sendiri SSL (31) karena membatalkan pernikahan mereka.
Dua cerita berbeda datang dari pihak keluarga AS dan SSL.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut sejumlah fakta seputar kasus pembatalan pernikahan oleh pria di Banyumas.

1. Keberadaan Wanita Lain
Ibu dari SSL, Sarifah (66) menceritakan bagaimana, AS tertangkap basah mendekati wanita lain setelah melamar dan berencana menikahi SSL.
Sarifah mengatakan, kala itu AS membatalkan pernikahan hanya bersama dua temannya, tidak dengan pihak keluarga.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah.
Baca juga: Pria di Banyumas Dituntut karena Batalkan Pernikahan, Dekati Wanita Lain seusai Lamar Calon Istri
2. Sudah Siapkan Undangan
Sarifah mengatakan, pihak keluarga SSL sudah mempersiapkan beragam kebutuh acara pernikahan SSL, mulai dari undangan hingga organ tunggal.
Ia bercerita, kala itu AS membatalkan pernikahan hanya bersama dua temannya, tidak dengan pihak keluarga.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
3. Ogah Bayar Rp 150 Juta
Sementara itu, menanggapi denda ratusan, Sumarto (56) selaku ayah AS kecewa dengan mantan besannya.
Sumarto menegaskan tak akan membayar denda dari putusan MA tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Janji Menikahi tapi Malah Batalkan Lamaran, Pria di Banyumas Divonis Hukuman Bayar Rp 150 Juta
Ia juga menyayangkan sikap mantan besannya yang membawa permasalahan batal menikah ke pengadilan.
"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.
Sumarto mengaku, dirinya dan mantan besannya masih memiliki hubungan kerabat jauh.
"Itu masih saudara juga, masih tetangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.
4. Berawal dari Perjodohan
AS dan SSL sendiri diketahui mulai dekat karena dijodohkan oleh orangtua mereka.
SSL diketahui merupakan kenalan dari almarhumah ibu AS.
Hal itu diungkapkan oleh Sumarto (56) selaku ayah AS.
Baca juga: Soroti Klarifikasi Kaesang Pangarep tentang Felicia Tissue, Pakar: Itu Bukan Klarifikasi, Gak Jelas
Saat masih hidup, ibu AS memiliki keinginan untuk menikahkan putranya itu dengan SSL.
Pada saat itu AS tengah bekerja di Korea Selatan.
"Istri bilang waktu itu, kalau mau, kalau anak saya pulang mau dijodohkan (dengan SSL)," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya, Selasa (9/3/2021).
Sumarto bercerita, pada awal tahun 2018 AS pulang ke Indonesia.
Ibu AS pada saat itu telah meninggal dunia, sehingga Sumarto menyampaikan wasiat dari istrinya kepada AS.
Berdasarkan cerita Sumarto, SSL mau dijodohkan dengan AS.
Akhirnya AS dan SSL semakin dekat satu sama lain hingga akhirnya AS bersama Sumarto melamar ke keluarga besar SSL.
Dari acara lamaran tersebut, keduanya telah menentukan waktu pernikahan.
"Rencana menikah 2019," tutur Sumarto.
Tetapi seiring berjalannya waktu, AS dan SSL terlibat cekcok satu sama lain.
Sumarto mengklaim, anaknya dituduh oleh SSL memiliki wanita lain bahkan SSL sempat mengamuk.
Puncaknya adalah AS bersama dua temannya membatalkan rencana pernikahan dengan SSL secara sepihak.
5. SSL Berjuang Pertahankan Hubungan
Ibu SSL, Sarifah bercerita, anaknya sempat berusaha sekuat tenaga mempertahankan hubungannya dengan AS.
Sarifah mengakui, SSL sempat mengamuk di rumah AS gara-gara mendapati calon suaminya itu mendekati wanita lain.
"Ada banyak yang mau (melamar) anak saya, tapi dia tidak mau, karena sudah punya calon (AS)," kata Sarifah.
Ia mengakui pada awalnya tidak ingin mempermasalahkan kasus ini ke meja hijau.
"Saya dan bapaknya sudah bilang, sudah tidak jadi menikah tidak apa-apa, nanti pasti akan dapat jodoh yang lebih baik," kata Sarifah. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar": , "MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta", "MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi", "Ibu dari Perempuan yang Gugat Kekasihnya karena Batal Menikahi: Dia dengan Perempuan Lain", dan "Awal Kisah Pasangan di Banyumas yang Berakhir Denda Rp 150 Juta karena Batal Menikah"