Breaking News:

Terkini Daerah

Terbukti Pura-pura Hamil, Mahasiswi Pembunuh Selebgram Ari Pratama Pernah Dirukiah 4 Kali

Mahasiswi pembunuh selebgram Ari Pratama berulang kali memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan yang ia lakukan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Aisyah Alfika (19), tersangka pembunuhan selebrgam Makassar Ari Pratama (24) menjalani konseling di Mapolsek Panakukkang, Jl Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Senin (832021) siang. 

Hubungan itu berlanjut hingga keduanya menjadi teman tapi mesra (TTM) dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

Setelah tujuh bulan berjalan, tersangka menyebut, korban perlahan menghindarinya.

tersangka mengaku, dirinya ditinggal oleh korban saat menyatakan dirinya hamil.

Akibat rasa sakit hati ditinggal oleh korban, tersangka pernah merencanakan untuk menganiaya korban namun gagal.

"Memang pernah (merencanakan pembunuhan terhadap Ari). Namun tidak terlaksana karena korban (Ari) selau menghindar," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus, Jumat (5/3/2021).

Tersangka yang merupakan seorang mahassiwi itu akhirnya melangsungkan niatnya membunuh korban pada rencananya yang kedua.

Diketahui, tersangka sejak awal sudah berniat untuk menghabisi korbannya.

Ia sudah membawa pisau dari rumahnya.

Korban dan tersangka diketahui berkenalan sejak tahun 2020 lalu.

Perkenalan itupun berlanjut dengan hubungan badan beberapa kali.

tersangka mengaku sakit hati atas perlakuan korban.

"Sakit hatika karena mauka natinggalkan setelah tahu bilang hamilka," kata Aisyah.

Aisyah mengiyakan dirinya memang sudah berniat melakukan penikaman.

"Karena tidak adami perasaanku sama dia (Ari)," ujar Aisyah kepada polisi. 

Detik-detik Terakhir Korban Tanpa Busana

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
HamilMahasiswiSelebgramAri PratamaMakassarPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved