Isu Kudeta Partai Demokrat
Presenter Turun Tangan, Ngabalin Didebat Pengamat soal Moeldoko Didesak Mundur: Urusannya Pribadi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, berdebat dengan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam kesempatan lain, Menkoplhukam Mahfud MD menyebut pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya KLB Demokrat.
Terkait hal itu, menurut Mahfud, setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul.
"Di situ dikatakan bahwa boleh orang berkumpul, mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu," ucap Mahfud, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (6/3/2021).
"Syaratnya apa? Bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu."
"Bukan di tempat ibadah, bukan di sekolah, bukan di rumah sakit, bukan di arena objek vital."
"Kalau bukan di situ silakan mengadakan pertemuan," lanjutnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah atau tidaknya KLB Demokrat di Deli Serang tersebut.
Menurut Mahfud, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait KLB Demokrat yang melibatkan Moeldoko.
Baca juga: Pengakuan Kader yang Tolak Iming-iming Rp 30 Juta Buat Ikut KLB Demokrat: Masih Ada Rekamannya
Baca juga: Yakin 1000 Persen Hasil KLB Partai Demokrat akan Disahkan, Max Sopacua: Pak Moeldoko Sudah Ketum
Kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang?
"Bagi pemerintah kita tidak bicara sah atau tidak sah," ucap Mahfud.
"Bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu."
Karena itu, Mahfud menegaskan hingga kini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lah masih resmi sebagai ketua umum Demokrat.
Soal sah atau tidaknya, Mahfud menyebut pemerintah masih menunggu laporan resmi soal KLB Demokrat.
"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY,putra Susilo Bambang Yudhoyono," jelas Mahfud.
"Itu yang sampai sekarang ada, kalau terjadi perkembangan baru misalnya dari KLB atau orang yang dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melaporkan hasilnya."
"Baru pemerintah menilai apakah ini sah atau tidak, sesuai undang-undang atau tidak, sesuai AD/ART atau tidak."
"Baru kita nilai, nanti pemerintah akan memutuskan ini sah atau tidak sah," sambungnya menyudahi. (TribunWow.com/Tami)