Kabar Duka
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal Dunia setelah 11 Hari Dilantik
Kabar duka datang dari jajaran pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Bupati, H Kuryana Azis meninggal dunia, Senin (8/3/2021).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabar duka datang dari jajaran pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sang Bupati, H Kuryana Azis meninggal dunia, Senin (8/3/2021).
Kabar meninggalnya Kuryana Azis langsung disampaikan oleh Kepala News Room Sripo-Tribun Sumsel, Hj L Weny Ramdiastuti.
"Innalilahi wainnailahi rojiun, pak Kuryana telah meninggal dunia," ungkap Hj Weny.
Baca juga: Kabar Duka dari Boiyen, sang Kakak Meninggal Dunia setelah Tertabrak Kereta, Warga Sempat Ingatkan
Kuryana Azis dikabarkan meninggal Senin (8/3/2021) subuh di RS RK Charitas.
Diakui, sejumlah kerabat juga sudah mendapatkan kabar bahwa Kuryana Azis meninggal dunia.
Seperti diketahui, Kuryana Azis baru dilantik menjadi bupati OKU 11 hari.
Saat pelantikan, Kuryana Azis tidak hadir karena sedang dirawat karena terpapar covid-19.
Terpapar Covid-19
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar yang menjadi terdakwa dugaan korupsi lahan kuburan menghadiri pelantikan seorang diri tanpa didampingi oleh Bupati OKU terpilih Kuryana Aziz.
Sebab, Kuryana Aziz dikabarkan telah terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri.
Dalam tayangan streaming Youtube Diskominfo Sumsel, terlihat Kuryana Aziz hanya hadir secara virtual.
Sementara, Johan datang sendiri menggunakan pakaian dinas warna putih dan berdiri tegak di urutan lima pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang hendak dilantik.
"Bupati OKU tak hadir karena sedang dalam isolasi mandiri, silakan kepada Bapak Kuryana untuk kembali beristirahat kembali (setelah dilantik)," kata Herman usai melantik enam Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2/2021).
Herman dalam sambutannya mengatakan, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin yang digelar di tujuh Kabupaten Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat keputusan enam pasangan kepala daerah terpilih.
Baca juga: Sakit Kepala setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Apakah Berbahaya? Ini Cara Mengatasinya