Breaking News:

Terkini Daerah

Sebelum Dibunuh Pelanggannya, PSK di Kediri Sempat Marah ke Pelaku soal Uang Bayaran

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) yang ditemukan tewas di Hotel Lotus Kediri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
surya.co.id/farid mukarrom dan foto istimewa
Tersangka Refi Purnomo (kiri), korban pembunuhan MY (kanan), wanita asal Bandung yang terlibat prostitusi online di Hotel Lotus Kota Kediri. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pekerja seks komersial (PSK), berinisial MY (17), ditemukan tewas di Hotel Lotus, Kediri, Jawa Timur, Minggu (28/2/2021) sore.

Korban diketahui dibunuh oleh pelanggannya sendiri, Refi Purnomo (23).

Sebelum dihabisi oleh pelanggannya, korban ternyata sempat marah-marah ke pelaku terkait uang bayaran layananan prostitusi.

Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota memeriksa kamar 421 sebuah hotel yang menjadi TKP pembunuhan gadis Bandung, Rabu (3/3/2021).
Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota memeriksa kamar 421 sebuah hotel yang menjadi TKP pembunuhan gadis Bandung, Rabu (3/3/2021). (SURYA.co.id/Didik Mashudi)

Baca juga: Cerita Ibu Ade Sara Bertemu Pembunuh Kedua Anaknya: Kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan

Baca juga: Kronologi Selebgram Ari Pratama Dibunuh Kekasihnya, Minta Tolong Resepsionis dalam Keadaan Terluka

Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, sebelum melakukan hubungan badan, pelaku dan korban saling mengenal lewat sebuah aplikasi media sosial.

Di sana mereka menyepakati harga Rp 700.000 untuk jasa layanan prostitusi.

Namun setelah melakukan hubungan suami istri, pelaku hanya membayar korban sebesar Rp 300.000.

Hal itu sontak membuat korban marah.

Menanggapi amarah korban, pelaku balik mengancam korban menggunakan pisau.

"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah di bawahnya," ujar Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.

"Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuhnya.

Setelah dicekik, pelaku menusukkan pisau miliknya ke leher korban hingga akhirnya korban tewas.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar AKBP Eko.

Pelaku kini terancam hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun.

Pelaku dibekuk di kosnya di Jalan Ken Arok Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (4/3/2021) sore.

Ia diamankan bersama istrinya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembunuhanKasus PembunuhanKediriPSKPekerja Seks Komersial (PSK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved