Breaking News:

Terkini Nasional

Arti dari Extrajudicial Killing atau Unlawful Killing yang Disebut dalam Kasus 6 Laskar FPI

Seperti yang diketahui terkait kasus tewasnya enam laskar FPI yang masih diselidiki. Berikut ini penjelasan Apa itu unlawful killing.

Editor: Claudia Noventa
Warta Kota /Istimewa
Enam Anggota FPI yang tewas ditembak mati Polisi. Keluarga Laskar FPI yang meninggal setelah kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari mengungkapkan kesaksiannya. 

TRIBUNWOW.COM - Seperti yang diketahui terkait kasus tewasnya enam laskar FPI yang masih diselidiki.

Diketahui Istilah unlawful killing jadi perbincangan yang menewaskan laskar FPI.

Berikut ini penjelasan Apa itu unlawful killing.

Istilah unlawful killing atau extrajudicial killing marak diperbincangkan dalam kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada awal Desember 2020 lalu.

Hal itu lantaran dalam investigasinya, Komnas HAM mengindikasikan tewasnya laskar FPI itu sebagai extra judicial killing atau unlawful killing.

Baca juga: Bahas Isu Radikal, Din Syamsuddin Sebut FPI Berbeda dengan HTI: Radikal secara Moral

Baca juga: Relawan FPI Pergi dari Lokasi Banjir seusai Tanggalkan Atribut, Polri Tegaskan Tak Larang Aktivitas

Lantas apa itu unlawful killing atau extrajudicial killing?

Dikutip dari Amnesty USA, extra judicialkilling atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.

Sementara, dikutip dari SEAJBEL, extra judicialkilling adalah saudara kembar dari penyiksaan.

Secara khusus, yang paling disayangkan adalah unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang bermotif politik.

Dalam jurnal tersebut tertulis, pembunuhan jenis ini banyak terjadi karena berkaitan dengan motif politik.

Banyak tokoh politik terkemuka, serikat buruh, tokoh pembangkang, tokoh agama, hingga tokoh sosial yang terkadang menjadi target dan akan ditandai untuk dibunuh.

Tertulis juga dalam Pasal 104, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ekstra judicial killing dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Selain itu, dalam buku Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik tertulis, tindakan ekstrajudicial killing memiliki ciri-ciri seperti berikut:

1. Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)PolisiPenembakan Laskar FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved