Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Tolak Perpres Investasi Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Ucapkan Ini ke Jokowi: Tolong Pak

Amien Rais secara khusus meminta langsung kepada Wapres RI Ma'ruf Amin untuk mengingatkan Jokowi bahwa Pepres investasi miras adalah hal yang salah.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@kyai_marufamin
Wapres RI Ma'ruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 yang berlangsung di Istana Negara, 15 Februari 2021. Terbaru, Amien Rais secara khusus meminta langsung kepada Wapres RI Ma'ruf Amin untuk mengingatkan Jokowi bahwa Pepres investasi miras adalah hal yang salah. 

"Maaf saya agak kencang ini, karena walaupun sekitar saya teduh, tapi saya harus bicara apa adanya," ujarnya.

"Perpres itu membuka sebuah air bah yang akan menenggelamkan akhlak anak muda kita," pungkas Amien.

Simak videonya mulai menit ke-7.10:

Perpres soal Investasi Miras

Sebelumnya diberitakan, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.

Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Amien RaisPerpres Investasi MirasMirasMaruf AminJokowiInvestasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved