Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Soal Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah Kutip Indonesia Raya: Tidak Aspek Ekonomi Saja

Muhammadiyah meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi terkait keputusan Pepres soal investasi miras.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOneNews
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi soal Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi minuman keras (miras). 

TRIBUNWOW.COM - Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi minuman keras (miras) kini tengah dikritisi oleh banyak pihak.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi dalam hal ini.

Ia menekankan penting untuk menjaga moral masyarakat.

Ilustrasi alkohol atau minuman keras
Ilustrasi alkohol atau minuman keras (AFP)

Baca juga: Perpres Investasi Miras, PBNU: Anak Cucu DPR kalau Sudah Tidur di Emperan karena Mabuk Baru Terasa

Dikutip TribunWow.com dari acara Kabar Petang tvOne, Senin (1/3/2021).

Mulanya Abdul Mu'ti memahami bahwa pemerintah tengah mengedepankan aspek ekonomi terkait Perpres investasi miras.

"Tentu saja pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan ini tidak harus hanya melihat pada aspek ekonomi saja," ujar Abdul Mu'ti.

Ia meminta pemerintah melihat aspek moral dan sosial yang bakal terdampak akibat Perpres investasi miras.

"Pertimbangan ekonomi itu penting tetapi tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan aspek moralitas yang menjadi bagian dari karakter jati diri dari bangsa Indonesia," terang Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa pemerintah tak hanya bertugas untuk mensejahterakan rakyatnya.

Pemerintah juga bertugas untuk membina moralitas masyarakatnya.

Kemudian Abdul Mu'ti mengutip lirik dari lagu Indonesia Raya.

"Karena kalau kita ikuti lirik dalam lagu Indonesia Raya, selain kita bangun badannya, juga kita bangun jiwanya," katanya.

Abdul Mu'ti kembali mengingatkan bahwa pemerintah tidak harus terus mengedepankan aspek ekonomi.

Perpres soal Investasi Miras

Sebelumnya diberitakan, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.

Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur).

Baca juga: Terjaring Razia, PSK di Tasikmalaya Tetap Jajakan Diri meski Hamil Tua: Untuk Kebutuhan Hidup

Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga: Kronologi Pemuda Bunuh lalu Rudapaksa Nenek 70 Tahun, Pelaku Bawa Lari Uang dan Perhiasan Korban

Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.12:

(TribunWow.com/Anung/Tami)

Sebagian artikel ini diolah dari di Kompas.com dengan judul "Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Perpres Investasi MirasMirasMuhammadiyahLagu Indonesia RayaJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved