Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Polemik Investasi Miras, MUI Bakal Minta Dicabut? Begini Jawaban Cholil Nafis

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com
Ketua MUI KH Cholil Nafis. - ILUSTRASI, Polemik Investasi Miras, MUI Bakal Minta Dicabut? Begini Jawaban Cholil Nafis 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Senin (1/3/2021).

Diketahui sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah diteken.

Isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun 2021.
Isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun 2021. (Capture YouTube Amien Rais Official)

Baca juga: Dukung Investasi Miras, Wayan Koster Ungkap Arak Jadi Berkah Buat Masyarakat Bali: Menyehatkan

Dalam perpres tersebut, industri miras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun ini.

Meskipun telah menetapkan miras sebagai barang haram, MUI menyebut belum dapat mengambil sikap menentang perpres terbaru ini.

"Kita belum bisa menjawab itu," ungkap Cholil Nafis.

"Tapi 'kan sudah ada fatwanya. MUI secara kelembagaan tentu akan menempuh yang baik dan bijak secara kelembagaan," tegas dia.

Ia menjelaskan pihak MUI tengah menyusun bagaimana menyampaikan penolakan secara baik.

Walaupun begitu, Cholil menegaskan sikap MUI akan tetap berpegang pada fatwa yang mengharamkan miras.

"Tetapi intinya kita tidak mungkin akan menghalalkan. Tidak mungkin kita akan mengubah hukumnya yang sudah tercoret di dalam Alquran," kata Cholil.

"Bahwa hukumnya miras, yang jualan, yang membawa, yang bekerja, bahkan yang melegalkan, yang terlibat di dalamnya adalah haram," tegasnya.

Baca juga: Klaim Angka Pembunuhan Tinggi karena Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Tegur Jokowi: Keliru Pak

Diketahui, izin investasi itu baru dibuka untuk empat provinsi, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Perizinan diberikan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Meskipun masih dibatasi, Cholil menilai hal itu tidak cukup.

Pasalnya saat ini pun sudah banyak peredaran miras secara bebas.

"Tidak cukup. Kita saja masih tertutup dan dilarang peredarannya saja tidak bisa dipantau," komentar Cholil.

"Dengan kita masih dilarang, orang dengan mudah mendapatkan akses dari miras ini," jelas dia.

Selain itu dikhawatirkan provinsi-provinsi lain akan terdorong untuk mengajukan izin investasi serupa.

Diketahui penanaman modal pembuatan minuman alkohol di luar empat provinsi itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas usulan gubernur.

"Lalu bagaimana kita memastikan bahwa dari empat provinsi tidak akan menjalar ke provinsi lain?" ungkit Cholil.

"Apalagi di poin (b) disebutkan provinsi lain dapat mengajukan gubernurnya untuk dibuka investasi miras melalui kajian badan investasi itu," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit ke-6.00:

Sikap PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dilansir TribunWow.com, Marsudi mengkritik izin yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanaman modal di bidang miras itu.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Gerebek Pesta Miras, Polisi Malah Dengar Suara Erangan di Kamar Sebelah, Temukan Sejoli Tanpa Busana

Baca juga: Ingin Cium Pipi Tyas Mirasih setelah Diberi Ucapan, Raffi Ahmad: Kadang Aku Lupa Suara Ingat Rasa

Berdasarkan Perpres tersebut, Marsudi mengatakan kini warung kaki lima pun diizinkan menjual miras.

"Jadi kaki lima itu bisa menjual minuman keras atau beralkohol," jelas Marsudi.

"Jaringan distribusinya dan tempatnya khusus."

Ilustrasi minuman keras
Ilustrasi minuman keras (KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo)

"Hal ini menujukkan bahwa kaki lima sudah dibolehkan jualan miras jika gerobak atau embernya sudah beda,"sambungnya.

Terkait hal itu, Marsudi lantas memberikan perumpamaan terkait peraturan tersebut.

"Sekarang tak ajak membayangkan," kata Marsudi.

"Tangan kanan membawa ember isinya yang halal, karena yang penting tempatnya beda, tangan kiri bawa ember isinya miras."

"Kira-kira nanti apa yang akan terjadi?"

Baca juga: Terpengaruh Miras, Pria di Banten Bunuh Pedagang Sayur, Korban Teriak: Jangan, Anak Saya Banyak

Baca juga: Dibajak Raffi Ahmad dari Sopir Tyas Mirasih, Pak Salim: Dikasih Gaji yang Lebih Besar

Hal itulah yang menurutnya menimbulkan kontrovesi di masyarakat.

Marsudi lantas menyebut semua kiai pasti sependapat jika ditanya soal miras.

"Hal inilah yang sesungguhnya yang menjadi perhatian banyak kalangan," ucap Marsudi.

"Tidak hanya kiai-kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia."

"Namun juga kiai NU, ustaz NU, mau di pojokan mana saja kalau ditanya soal miras jawabannya sama."

Lebih lanjut, Marsudi menyebut NU sudah mengkritik peraturan ini bahkan sejak m2013 lalu.

Namun kini, peraturan tersebut justru diteken oleh Jokowi.

"Ini dulu oleh NU sudah dikritisi pada 2013 ketika masih akan dibuat undang-undangnya," jelasnya.

"Kalau undang-undangnya sudah lolos kemudian turunannya ya PP."

"Ini kan berarti DPR yang sudah meloloskan ini semua."

"Menurut saya, nanti anak cucunya DPR sekarang ketika sudah tidur di pelataran, di emperan, di pinggir jalan karena pada mabuk, baru terasa itu," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Tami)

Tags:
MirasMajelis Ulama Indonesia (MUI)TribunWow.comCholil Nafis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved