Breaking News:

Terkini Nasional

Perpres Investasi Miras, PBNU: Anak Cucu DPR kalau Sudah Tidur di Emperan karena Mabuk Baru Terasa

Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Mo

kanal YouTube KompasTV
Ketua PBNU, Marsudi Syuhud. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dilansir TribunWow.com, Marsudi mengkritik izin yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanaman modal di bidang miras itu.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/3/2021).

Ilustrasi minuman keras
Ilustrasi minuman keras (KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo)

Baca juga: Gerebek Pesta Miras, Polisi Malah Dengar Suara Erangan di Kamar Sebelah, Temukan Sejoli Tanpa Busana

Baca juga: Ingin Cium Pipi Tyas Mirasih setelah Diberi Ucapan, Raffi Ahmad: Kadang Aku Lupa Suara Ingat Rasa

Berdasarkan Perpres tersebut, Marsudi mengatakan kini warung kaki lima pun diizinkan menjual miras.

"Jadi kaki lima itu bisa menjual minuman keras atau beralkohol," jelas Marsudi.

"Jaringan distribusinya dan tempatnya khusus."

"Hal ini menujukkan bahwa kaki lima sudah dibolehkan jualan miras jika gerobak atau embernya sudah beda,"sambungnya.

Terkait hal itu, Marsudi lantas memberikan perumpamaan terkait peraturan tersebut.

"Sekarang tak ajak membayangkan," kata Marsudi.

"Tangan kanan membawa ember isinya yang halal, karena yang penting tempatnya beda, tangan kiri bawa ember isinya miras."

"Kira-kira nanti apa yang akan terjadi?"

Baca juga: Terpengaruh Miras, Pria di Banten Bunuh Pedagang Sayur, Korban Teriak: Jangan, Anak Saya Banyak

Baca juga: Dibajak Raffi Ahmad dari Sopir Tyas Mirasih, Pak Salim: Dikasih Gaji yang Lebih Besar

Hal itulah yang menurutnya menimbulkan kontrovesi di masyarakat.

Marsudi lantas menyebut semua kiai pasti sependapat jika ditanya soal miras.

"Hal inilah yang sesungguhnya yang menjadi perhatian banyak kalangan," ucap Marsudi.

"Tidak hanya kiai-kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia."

"Namun juga kiai NU, ustaz NU, mau di pojokan mana saja kalau ditanya soal miras jawabannya sama."

Lebih lanjut, Marsudi menyebut NU sudah mengkritik peraturan ini bahkan sejak m2013 lalu.

Namun kini, peraturan tersebut justru diteken oleh Jokowi.

"Ini dulu oleh NU sudah dikritisi pada 2013 ketika masih akan dibuat undang-undangnya," jelasnya.

"Kalau undang-undangnya sudah lolos kemudian turunannya ya PP."

"Ini kan berarti DPR yang sudah meloloskan ini semua."

"Menurut saya, nanti anak cucunya DPR sekarang ketika sudah tidur di pelataran, di emperan, di pinggir jalan karena pada mabuk, baru terasa itu," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.51:

Perpres soal Investasi Miras

Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras ( miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

 Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.

Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur).

Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. (TribunWow.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya"

Tags:
Perpres Investasi MirasPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Marsudi SyuhudJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved