Kasus Korupsi
Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Tiga Partai Pengusung saat Pilgub 2018
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini sikap atau reaksi partai pengusung saat Pilgub 2018.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah disebut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Dikutip dari Kompas.com, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sama-sama tertangkap tangan KPK, yaitu AS dan ER.

Baca juga: Gantikan Nurdin Abdullah Pasca-kasus Suap, Andi Sudirman Syok: Kemarin Masih Bercanda Bersama
Adapun Nurdin dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.
Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam kasus yang sama.
Nurdin diketahui akan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar yang akan diserahkan melalui ER yang juga merupakan orang kepercayaannya.
Lantas bagaimana sikap atau reaksi partai pengusung Nurdin Abdullah saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 Sulsel?
Sebagai informasi, di ajang Pilgub Sulsel 2018, Nurdin Abdullah berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman.
Saat itu, pasangan ini diusung 3 partai politik (parpol) di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ini tanggapan partai pengusung dilansir Kompas.com:
1. Reaksi PKS
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, partainya memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku pada kasus yang menimpa Nurdin Abdullah.
Menurutnya, PKS meminta proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Hal ini untuk menegaskan bahwa PKS berpandangan hukum harus ditegakkan kepada semua pihak.
"Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada semua. Jadi, berjalan saja sesuai koridor hukum yang adil dan transparan," kata Muzzammil saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).