Perpres Investasi Miras
Amien Rais sampai Minta Maaf saat Tegur Jokowi soal Perpres Investasi Miras: Sudah Menantang Allah
Politisi senior Amien Rais meminta maaf saat berbicara terlalu kencang ketika memperingatkan Jokowi untuk tidak nekat soal Perpres investasi miras.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Teguran keras diberikan oleh politisi senior Amien Rais terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi minuman keras (miras).
Amien meminta agar Jokowi membatalkan Perpres tersebut karena dianggap dapat menghancurkan akhlak bangsa Indonesia.
Bahkan Amien sampai meminta maaf karena dirinya berbicara kencang dan keras saat memperingatkan Jokowi.

Baca juga: Demi Kesehatan, Gubernur Bali Pro Perpres Investasi Miras: Saya Sekarang Minum Arak dengan Kopi
Baca juga: Soal Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah Kutip Indonesia Raya: Tidak Aspek Ekonomi Saja
Hal itu diungkapkan oleh Amien dalam akun YouTube miliknya Amien Rais Official, Senin (1/3/2021).
Awalnya, Amien meminta agar MUI, Muhammadiyah, dan NU serta seluruh umat Islam di Indonesia meminta Perpres tersebut dicabut.
"Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita," kata Amien.
Meskipun Perpres itu hanya berlaku di daerah-daerah tertentu, Amien tetap tidak setuju.
"Memang Perpres itu hanya berlaku untuk beberapa wilayah, tapi sudahlah tidak diberikan legalisasi saja sudah seperti itu keadaan kita," tegasnya.
Mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu khawatir terjadi kerusakan akhlak yang parah di dalam generasi muda bangsa Indonesia.
"Jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak, apalagi anak muda, generasi muda kita menenggak miras," papar Amien.
Amien mengaku bingung mengapa Jokowi menerbitkan Perpres soal investasi miras.
"Jadi ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu," kata dia.
"Saya kadang-kadang sampai kehabisan kata-kata."
"Jadi Pak Jokowi Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa," sambungnya.
Amien mengatakan, dirinya akan salut kepada Jokowi jika Perpres tersebut dicabut.
Namun ia juga memperingatkan keras apabila Jokowi tetap nekat, maka urusannya sampai di akhirat.
"Kalau Anda nekat urusan Anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat," kata Amien.
"Tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Quran," tambah dia.
Amien kemudian meminta maaf telah berbicara kencang dan keras saat memperingatkan Jokowi tadi.
"Maaf saya agak kencang ini, karena walaupun sekitar saya teduh, tapi saya harus bicara apa adanya," ujarnya.
"Perpres itu membuka sebuah air bah yang akan menenggelamkan akhlak anak muda kita," pungkas Amien.
Sebelumnya diberitakan, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.
Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.
Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur).
Baca juga: Terjaring Razia, PSK di Tasikmalaya Tetap Jajakan Diri meski Hamil Tua: Untuk Kebutuhan Hidup
Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca juga: Kronologi Pemuda Bunuh lalu Rudapaksa Nenek 70 Tahun, Pelaku Bawa Lari Uang dan Perhiasan Korban
Simak videonya mulai menit ke-4.20:
(TribunWow.com/Anung/Tami)
Sebagian artikel ini diolah dari di Kompas.com dengan judul "Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya"