Perpres Investasi Miras
Amien Rais sampai Minta Maaf saat Tegur Jokowi soal Perpres Investasi Miras: Sudah Menantang Allah
Politisi senior Amien Rais meminta maaf saat berbicara terlalu kencang ketika memperingatkan Jokowi untuk tidak nekat soal Perpres investasi miras.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun ia juga memperingatkan keras apabila Jokowi tetap nekat, maka urusannya sampai di akhirat.
"Kalau Anda nekat urusan Anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat," kata Amien.
"Tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Quran," tambah dia.
Amien kemudian meminta maaf telah berbicara kencang dan keras saat memperingatkan Jokowi tadi.
"Maaf saya agak kencang ini, karena walaupun sekitar saya teduh, tapi saya harus bicara apa adanya," ujarnya.
"Perpres itu membuka sebuah air bah yang akan menenggelamkan akhlak anak muda kita," pungkas Amien.
Sebelumnya diberitakan, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.