Breaking News:

Terkini Nasional

Pernah Tersandung Kasus UU ITE, Ahmad Dhani hingga Bintang Emon Kini Dimintai Pendapat

Hal ini dilakukan dalam rangka mengkaji kontroversi UU ITE yang akan dilakukan melalui virtual.

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE - Dandhy Laksono, Ahmad Dhani, hingga Bintang Emon Dimintai Pendapat terkait Kajian UU ITE 

TRIBUNWOW.COM - Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) hari ini dijadwalkan akan meminta pendapat dari sejumlah pihak yang pernah dilaporkan maupun terlapor.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengkaji kontroversi UU ITE yang akan dilakukan melalui virtual.

Mereka yang akan diminta pendapat adalah guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril, pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono, dosen Unsyiah Saiful Mahdi, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo.

Baca juga: Terjerat UU ITE, Ibu Ditahan Bersama Bayi Usia 6 Bulan di Rutan Lhoksukon Aceh

Baca juga: Mekanisme Virtual Police Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial, Bakal Ada 2 Kali Pesan Peringatan

Selain itu juga ada artis Bintang Emon, Singky Soewadi hingga Diananta Putra.

Mereka ini adalah masyarakat yang pernah dilaporkan terkait kasus UU ITE.

Selanjutnya, Tim Kajian UU ITE juga meminta pendapat pihak yang tercatat sebagai terlapor terkait kasus UU ITE. Mereka antara lain, Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE," ujar Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Sugeng menjelaskan, masukan dari narasumber tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi tim kajian dalam memutus masa depan UU ITE.

"Baik untuk Subtim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi Subtim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi," kata Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Dalam kajian tersebut, Tim Kajian UU ITE berencana akan memintai pendapat berbagai narasumber, mulai dari aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, hingga pers.

Selain itu, Tim Kajian UU ITE juga membuka hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS atau Whatsapp di nomor 082111812226.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Alasan Takutnya Orang Mengkritik Bukan UU ITE: Di Era SBY Tak Ada Pemenjaraan

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Adapun komposisi Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dandhy Laksono, Ahmad Dhani, hingga Bintang Emon

Sumber: Kompas.com
Tags:
UU ITEAhmad DhaniBintang Emon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved