Terkini Daerah
BCA Nyatakan Nasabah Kasus Salah Transfer Tak Punya Itikad Baik Kembalikan Rp 51 Juta
Pihak BCA mengklaim telah menempuh jalur musyawarah namun nasabah penerima dana salah transfer tidak miliki itikad baik untuk kembalikan dana.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Akibat menggunakan dana salah transfer, Ardi Pratama (29) kini berakhir mendekam di penjara.
Warga Surabaya, Jawa Timur itu dilaporkan oleh mantan karyawan bank BCA karena menggunakan dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Pihak BCA mengklaim sudah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya itikad baik.

Baca juga: Klarifikasi BCA soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui: Pelaporan Bukan oleh Pihak BCA
Hal itu disampaikan oleh pihak BCA lewat rilis informasi yang dikeluarkan pada Senin (1/3/2021).
Pada rilis itu pihak BCA menyampaikan telah dua kali mengirim surat pemberitahuan terhadap Ardi terkait kesalahan transfer.
Dua surat pemberitahuan itu disebut sudah diterima oleh Ardi sejak Maret 2020.
Selain surat pemberitahuan, pihak BCA mengklaim telah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.
"Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020."
"Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah."
Kesalahan transfer yang diterima Ardi diketahui terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Di samping klarifikasi soal dua poin tersebut, pihak BCA juga menegaskan bahwa Ardi dilaporkan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.
"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut."
Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Baca juga: Identitas Mayat Wanita Muda yang Ditemukan di Kamar Hotel Kediri, Ada Luka di Belakang Kepala
Keluarga Ardi Bergantung ke Tetangga
Sebelumnya diberitakan, Ardi dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.
Dilansir TribunWow.com, akibatnya, istri dan ketiga anak Ardi kesulitan melanjutkan hidup.
Bahkan, anak Ardi terpaksa tak dibawa berobat karena kondisi keuangan yang buruk.
Adik Ardi, Tio Budi Satrio menyebut istri Ardi tak punya cukup uang untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
Tak hanya itu, anak sulung Ardi yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak kini tak bisa melanjutkan sekolah.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," jelas Tio, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Ungkit Integritas Jokowi dan Ahok, PDIP Sangat Kecewa Nurdin Abdullah Terjerat Kasus Dugaan Suap
Untuk bertahan hidup, kini istri Ardi mengandalkan pinjaman dan bantuan dari para tetangga.
Ardi memiliki tiga anak yang masih balita.
Anak sulung Ardi bahkan baru berusia lima tahun.
Sebelum dipenjara, Ardi sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu.
Kesalahan transfer itu dilakukan oleh seorang karyawan back office bank BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski sudah berniat baik mencicil uang yang digunakannya, Ardi tetap dipenjarakan.
NK tetap melapor polisi dan menolak niatan Ardi.
Karena itulah, sikap NK membuat kelurga kebingungan.
Bahkan, keluarga menilai NK terkesan memersulit dan menghalangi niat Ardi mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full," ujar Ardi.
"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal." (TribunWow.com/Anung/Tami)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat"