Kasus Korupsi
Penampakan Rp 2 Miliar Bukti Suap ke Gubernur Sulsel, Penuh Uang Koper sampai Tak Dapat Ditutup
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
ER bekerja sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel dan AS adalah kontraktor.
ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan NA.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," papar Firli.
Namun dari enam orang yang ditangkap, hanya tiga yang ditetapkan tersangka.
Menurut Firli, tindak pidana suap itu berhasil diketahui lewat laporan masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Lihat videonya mulai menit 20.40:
Kronologi Nurdin Abdullah Ditangkap
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (27/2/2021).
Pihak juru bicara menyebut kedatangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Gubernur Sulsel Dikabarkan Terjaring OTT KPK Bersama 5 Orang, Bukti Sekoper Uang Rp 1 Miliar
"Terkait dengan dijemputnya Bapak Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di kediamannya di rumah jabatan gubernur, tentu KPK punya prosedur yang saya tidak tahu apakah bagian dari OTT," kata Veronica Moniaga.
"Pada saat dijemput oleh KPK, beliau tidak sedang terlibat dalam tindak pidana," ungkapnya.
Saat kejadian, Nurdin Abdullah diketahui sedang berada di rumah dinasnya.

Ia sedang bersama keluarga ketika rumahnya disambangi pada dini hari.