Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Ardi Dipenjara seusai Pakai Uang Salah Tansfer, Istri Pinjam Uang Tetangga untuk Sambung Hidup

Kasus salah transfer BCA ke rekening seorang warga Surabaya, Jawa Timur Ardi Pratama berbuntut panjang.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan - Kasus salah transfer BCA ke rekening seorang warga Surabaya, Jawa Timur Ardi Pratama berbuntut panjang. 

Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer.

Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.

"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.

Sumber: Kompas.com (Penulis :Achmad Faizal, Muchlis | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BCAPolisiTersangkaSurabayaSalah Transfer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved