Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Feri Simanjuntak Korban Penembakan Polisi di Kafe, Buat Keluarga Menangis: Ganteng Kali Kau

Duka mendalam dirasakan keluarga Feri Saut Simanjuntak yang menjadi korban penembakan polisi koboi di cafe RM Cengkareng Jakarta Pusat.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun-Medan.com/HO
Jenazah Fery Saut Simanjuntak (28), korban penembakan Bripka CS di Jakarta disambut pecah tangis keluarga di Jalan Perwira I Gang Asbes, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Jumat (26/2/2021). 

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Identitas 3 Korban Meninggal dalam Penembakan di Cengkareng yang Viral, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Bripka CS Tembak Pegawai Kafe

Polda Metro Jaya menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu korban dari aksi penembakan itu adalah prajurit TNI AD berinisial S.

"Korban pertama inisial S, anggota TNI," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Tidak hanya menewaskan prajurit TNI tersebut, tiga orang pegawai kafe juga turut menjadi korban penembakan.

Dua di antaranya meninggal dunia di lokasi, sedangkan seorang lainnya kritis dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. dan tewas di tempat.

"Saudara FSS pegawai kafe tersebut, saudara M juga pegawai kafe, satu yang dirawat inisial H," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Tembak 3 Orang di Cengkareng, Habis Minum-minum Lalu Todongkan Pistol

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Feri SimanjuntakPolisiCengkarengJakarta PusatPenembakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved