Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Oknum Polisi yang Tembak 3 Orang di Cengkareng, Habis Minum-minum Lalu Todongkan Pistol

Peristiwa penembakan yang menewaskan tigas orang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
Terduga oknum polisi pelaku penembakan yang tewaskan tiga orang dan satu orang luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Peristiwa penembakan yang menewaskan tigas orang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Satu di antara korban tewas adalah anggota TNI AD berinisial S.

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Baca juga: Identitas 3 Korban Meninggal dalam Penembakan di Cengkareng yang Viral, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Sedangkan dua korban lainnya adalah pegawai kafe beirnisial FSS dan M.

Sementara satu pegawai kafe lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
PenembakanCengkareng BaratCengkarengJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved