Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikan di Bandung setelah Sempat Tikam Diri Sendiri: Saya Sudah Sabar

Fakta demi fakta terkuak setelah R (22), pembantu yang membunuh majikannya Dewi Romlah (85), berhasil ditangkap.

Editor: Lailatun Niqmah
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85). 

Saat kejadian, tetangga korban Riki mengaku tak mendengar suara jeritan ataupun gaduh, bahkan tak ada aktivitas apapun di sekitar kompleks.

"Nggak ada suara, nggak ada kendaraan, normal-normal saja," ujarnya.

Hal senada dikatakan sekuriti kompleks Yadi Hermansah (41) yang mengatakan, selama bertugas jaga sejak pukul 08.00 WIB hingga sore, ia tak melihat ada warga luar atau pun tamu yang datang ke komplek tersebut.

"Nggak ada warga lain keluar masuk kecuali warga kompleks, sepi. Kalau ada orang masuk pasti saya lihat, karena harus laporan juga," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata pelaku pembunuhan terhadap korban adalah pembantunya sendiri. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikannya di Bandung: Saya Sudah Sabar, Malah Dipukul Terus Pakai Tongkat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PembunuhanBandungTulang BelakangPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved