Vaksin Covid
Vaksin Covid-19 Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Tetap Gratis untuk Karyawan hingga Keluarga
Aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau vaksinasi jalur mandiri, resmi diterbitkan Menteri Kesehatan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri, resmi diterbitkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.
Baca juga: Ramai Kasus Nakes Meninggal Pasca-divaksin Covid-19, Kemkes: 2 Minggu setelah Disuntik Memang Rawan
Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Baca juga: Apakah Boleh Minum Obat saat Demam setelah Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Dokter
Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi Covid-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlaH karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3. (Kompas.com/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis