Vaksin Covid
Apakah Boleh Minum Obat saat Demam setelah Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Dokter
Ada syarat tertentu seseorang boleh minum obat penurun demam pasca disuntik vaksin.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ada sejumlah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dirasakan seseorang setelah divaksin.
Satu diantaranya adalah demam.
Demam termasuk reaksi sistemik atau reaksi mengenai seluruh tubuh atau seluruh organisme.
Baca juga: Nadiem Makarim: Pak Presiden Meminta Saya, agar Semua Guru dan Tenaga Kependidikan Dapat Vaksin
Ada syarat tertentu seseorang boleh minum obat penurun demam pasca disuntik vaksin.
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengatakan, seseorang boleh minum obat pereda demam jika suhu tubuhnya 38 derajat celcius.
"Boleh minum obat jika panas tubuh di atas 38 derajat celcius," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021).
Namun ia mengingatkan, obat seperti paracetamol harus diminum sesuai dosis.
"Tidak berlebihan, harus sesuai dosis," kata Hindra.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini aturan dalam penanganan pasca KIPI tidak jauh berbeda dengan vaksin lainnya.
Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak.
Juga menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Sebaliknya ujar Hindra, penerima vaksin tidak dianjurkan meminum obat-obatan sebelum vaksinasi dengan tujuan mencoba mencegah efek samping.
"Tidak boleh karena belum tentu pasca kita vaksin timbul efek samping," ungkapnya.
Alasan Mengapa Lengan Nyeri Setelah Disuntik?