Breaking News:

Vaksin Covid

Ramai Kasus Nakes Meninggal Pasca-divaksin Covid-19, Kemkes: 2 Minggu setelah Disuntik Memang Rawan

Kementerian Kesehatan (Kemkes) menanggapi kasus meninggalnya dua tenaga kesehatan (nakes) seusai disuntik vaksin Covid-19.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Dokumentasi Kemkes.go.id
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) menanggapi kasus meninggalnya dua tenaga kesehatan (nakes) seusai disuntik vaksin Covid-19.

Dilansir TribunWow.com dari laman kemkes.go.id, pihak Kemkes berharap kasus itu tidak terulang kembali.

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dr Hindra Irawan Satari menerangkan butuh waktu agar tubuh menciptakan kekebalan pasca-disuntik pertama kali.

Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Guru Bareng Anies dan Nadiem Makarim, Jokowi: Semester 2 Bisa Pendidikan Tatap Muka

Diketahui penyuntikan memang dilakukan dalam dua tahap dengan selang waktu dua minggu.

Setelah itu kekebalan tubuh baru tercipta sempurna pada 28 hari setelah disuntik vaksin kedua kalinya.

"Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar," terang dr Hindra.

Maka dari itu, protokol kesehatan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak) harus tetap dijalankan meskipun sudah divaksin.

Hindra menerangkan suntikan pertama bertujuan memicu respons kekebalan awal.

Selanjutnya suntikan kedua akan menguatkan respons imun yang terbentuk.

"Oleh karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan," kata Hindra.

Baca juga: Bagaimana Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia? Bisa Daftar Lewat Website, Termasuk Pensiunan ASN

Hindra memastikan vaksin buatan Sinovac yang telah didistribusikan pemerintah telah dipastikan aman dan berkhasiat.

Ia menyebut hal itu dibuktikan melalui tiga tahap uji klinis yang dilakukan Tim Riset Uji Klinik Vaksin COVID-19 Universitas Padjajaran.

"Dengan hasil pengujiannya di fase 1, fase 2, dan fase 3, (efek samping) kita (temukan) hasilnya ringan," ungkapnya.

Menurut Hindra, efek samping yang ditimbulkan vaksin cenderung ringan dan mudah diatasi.

Misalnya nyeri, kemerahan, atau gatal-gatal pada bagian yang disuntik vaksin.

Hindra mengakui vaksin tidak menjamin seseorang terbebas 100 persen dari Virus Corona.

Vaksin hanya berfungsi mencegah dampak serius apabila seseorang tertular virus.

"Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi," tegasnya.

Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada alur yang harus diikuti untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 golongan lanjut usia (lansia).

Dilansir TribunWow.com, alur pendaftaran tersebut dicantumkan dalam situs kemkes.go.id.

Diketahui tahap awal vaksinasi bagi lansia sudah dimulai di DKI Jakarta.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Guru Bareng Anies dan Nadiem Makarim, Jokowi: Semester 2 Bisa Pendidikan Tatap Muka

Diharapkan wilayah-wilayah lain dapat segera menyusul.

Sementara ini vaksin difokuskan untuk Jawa dan Bali dengan proporsi 70 persen dari jumlah yang ada.

Setelah DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan di 33 ibu kota provinsi lainnya, seperti Bandung, Denpasar, Medan, Makassar, dan lain-lain.

ILUSTRASI VAKSIN LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2).
ILUSTRASI VAKSIN LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sasaran ini ditetapkan mengingat banyaknya jumlah lansia di kawasan yang lebih rentan terhadap penularan Covid-19.

Mekanisme vaksinasi bagi lansia sendiri terdiri dari dua pilihan.

Pertama, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat seperti puskesmas.

Kedua, dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau swasta.

Awalnya penerima pasien harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id atau situs Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Kedua situs akan mencantumkan tautan yang dapat diklik.

Baca juga: Isu Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Jadi Polemik, Burhanuddin Muhtadi: Banyak yang Tidak Tahu

Selanjutnya penerima vaksin golongan lansia harus menjawab sejumlah pertanyaan yang tertera.

Apabila mengalami kesulitan, pengisian formulir dapat dibantu anggota keluarga lainnya atau RT/RW setempat.

Pihak Kemenkes juga menjamin data yang dimasukkan dalam formulir bersifat rahasia.

Selanjutnya adalah memilih mekanisme vaksinasi yang diinginkan, baik melalui organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan.

Organisasi seperti pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia juga dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan vaksin.

Setelah menerima vaksin, peserta harus mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di tempat vaksinasi.

Peserta harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara.

Sementara itu panitia juga harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh penerima vaksin.

Setelah mendapat vaksin, tetap harus dilakukan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak). (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Vaksin Covid-19Covid-19Virus CoronaVaksinTenaga KesehatanKemenkes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved