Terkini Daerah
Tak Diberi 'Jatah' Istri, Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Lebih dari 10 Kali
Seorang ayah, TN (44), tega merudapaksa anak kandungnya hingga lebih dari 10 kali.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Terakhir, tindakan asusila itu dilakukan TN pada 21 Desember 2020 lalu.
“Di mana yang dilaporkan kepada kami bahwa si korban atau anaknya tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka," jelas Nelson, Selasa (23/2/2021).
"Menurut si korban, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai terakhir pada 21 Desember 2020."
Aksi cabul TN terungkap setelah sang istri melihatnya merudapaksa korban.
Pelaku maupun korban mengakui tindakan asusila itu sudah terjadi lebih dari 10 kali.
Pengakuan serupa juga diungkapkan ibu korban, BDT.
Saat memergoki aksi mesum suaminya, ia langsung menjerit dan histeris.
Kala itu, ia juga mengancam suaminya akan melapor ke polisi.
“Saya langsung menjerit, saya cakap kotor sama dia. Lalu saya bilang bahwa saya akan lapor kepada polisi dan semua orang bahwa dia pemerkosa," tutur BDT.
"Kurasa orang yang ada di sekitar kami itu juga mendengar."
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, ia terancam hukuma pidana maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Toni Napitulu, Istrinya Ogah Berhubungan Intim Karena tak Dapat Uang Belanja, Nekat Nodai Gadisnya, dan Cabuli Putri Kandungnya, Pelaku Toni Napitupulu Terancam 15 Tahun Penjara