Terkini Daerah
Cara Oknum TNI Dapatkan 600 Butir Peluru yang Dijual ke KKB, Kumpulkan dari Jatah Latihan Tembak
Oknum prajurit berinisial Praka MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom Kodam Pattimura.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum anggota TNI dari Kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, ditangkap karena diduga terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi kepada warga sipil.
Warga sipil itu diduga berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Oknum prajurit berinisial Praka MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom Kodam Pattimura.

Baca juga: Tak Cuma Dipecat, Dua Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati seusai Jual Senjata Api pada KKB Papua
Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gadungan yang Buka Praktik Klinik Kecantikan Ilegal: Korban Alami Pembengkakan
Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditetapkan sebagai tersangka karena menjual senjata ke warga sipil.
"Yang bersangkutan ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima," kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Dijual ke Warga Sipil
Praka MS menjual 600 butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial AT.
Lalu, AT menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pulau Ambon.
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku membeli sejumlah senjata dan amunisi dari oknum polisi dan TNI.
Senjata dan amunisi itu hendak dijual kepada KKB di Papua.
Cara Praka MS Kumpulkan Amunisi
Paul membeberkan cara Praka MS mengumpulkan ratusan butir amunisi yang hampir berakhir di tangan KKB tersebut.
Menurutnya, Praka MS mengumpulkan amunisi jatah latihan menembak.