Terkini Daerah
Berjanji bakal Nikahi, Pria Ini Rayu Siswi SMP Berbuat Asusila 7 Kali hingga Terakhir di Gubuk
RA (22), Pelaku pencabulan terhadap siswi SMP warga Belalau, Lampung Barat, diringkus polisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - RA (22),Pelaku pencabulan terhadap siswi SMP warga Belalau, Lampung Barat, diringkus polisi.
Dilansir TribunWow.com, RA bahkan sudah merudapaksa NE (14) sebanyak tujuh kali.
Hal itu diakui langsung oleh pelaku di hadapan aparat Polsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Depresi Terlalu Sering Nonton Film Dewasa, Guru Les di Cilincing Cabuli 4 Bocah Laki-laki
Baca juga: Cabuli 4 Bocah Laki-laki, Guru Les di Cilincing Beri Korbannya Rp 50 Ribu Supaya Mau Diajak Lagi
RA mengatakan, pencabulan terakhir dilakukannya di sebah gubuk, Minggu (21/2/2021).
"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Pelaku, dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.com, Rabu (24/2/2021).
Kala itu, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dengannya.
Ia bahkan sesumbar akan menikahi korban suatu hari nanti.
Termakan bualan pelaku, korban lantas bersedia berhubungan badan di gubuk.
"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," sambung pelaku.
Baca juga: Tukang Becak di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Ngaku Bernafsu saat Korban Tidur
Baca juga: Ditangkap akibat Cabuli Bocah, Ayah di Koja Tak Keberatan Jika Putrinya Dicabuli Pria Asing
Meski sudah tujuh kali berhubungan badan, ternyata korban dan pelaku baru dua bulan menjalin asmara.
Selain itu, ternyata pelaku sempat mendekam di penjara karena terlibat curanmor.
Sementara itu, Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto membeberkan kronologi pencabulan terjadap NE.
Menurut Sukimanto, kasus itu terbongkar saat ibu korban menemukan surat di bawah bantal kamar korban.
Di surat itu, korban menuliskan bahwa dirinya akan pergi meninggalkan rumah yang berada di Pekon Turgak, Belalau, Lampung Barat.
Karena panik, sang ibu langsung memberikan surat itu pada ayah korban.
Namun, pada Minggu (21/2/2021), korban kembali ke rumahnya diantar sang kakek, Sudirman.
Saat itulah, korban mengaku pada ibunya kalau sudah disetubuhi pelaku.
"Pelaku dan korban ini telah pergi sejak 14 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," jelas Sukimanto.
Tak lama berselang, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah ditangkap, pelaku dijerat dengan Pasla 81 Ayat 2 UU RI No. 17 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk, dan Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur