Terkini Nasional
Isi SE Kapolri soal UU ITE, Penyidik Dilarang Menahan Tersangka yang Sudah Minta Maaf ke Korban
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada penyidik agar membuka ruang mediasi apabila tersangka pelanggar UU ITE sudah meminta maaf.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
11. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "SE Kapolri soal UU ITE, Penyidik Diminta Tegas Bedakan Kritik, Hoaks, dan Pencemaran Nama Baik" dan "Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan"