Terkini Daerah
Ayah Rudapaksa 5 Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Ternyata Pernah Dipenjara karena Kasus Lain
Perbuatan bejat dilakukan ayah berinisial S (39) yang tega memerkosa kelima anak kandungnya. Tak hanya itu, ternyata pelaku adalah residivis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Biadab Yang Cabuli 5 Anak Kandung Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba