Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Rudapaksa 5 Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Ternyata Pernah Dipenjara karena Kasus Lain

Perbuatan bejat dilakukan ayah berinisial S (39) yang tega memerkosa kelima anak kandungnya. Tak hanya itu, ternyata pelaku adalah residivis

Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Perbuatan bejat dilakukan ayah berinisial S (39) yang tega memerkosa kelima anak kandungnya. Tak hanya itu, ternyata pelaku adalah residivis. 

TRIBUNWOW.COM - Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah berinisial S (39) yang tega memerkosa kelima anak kandungnya.

Tak hanya itu, ternyata pelaku pernah dipenjara karena kasus narkoba.

Kini, pelaku terancam hukuman kebiri kimia.

Baca juga: Dendam Korban Perkosaannya Pacaran dengan Orang Lain, Okbum Guru Sebar Video Asusila Siswinya

Para korban yaitu anak korban N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/2/2021).

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).

Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.

"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.

Baca juga: Ayus Minta Maaf ke Istri dan Keluarga terkait Kabar Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Kini Mohon Doa

Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.

Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA untuk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor, dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

Baca juga: Ngaku Perhitungan jika Beli Barang Branded, Raffi Ahmad Singgung Istri: Gigi Tuh Bajunya Mahal-mahal

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Biadab Yang Cabuli 5 Anak Kandung Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Tags:
CabulinarkobaPemerkosaanMedanKebiri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved