Breaking News:

Terkini Daerah

Pakar Hukum Kepolisian: Oknum Polri Terlibat Narkoba Hukumannya Lebih Berat dari Masyarakat Umum

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan mendukung penuh hukuman berat kepada Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni.

YouTube/tvOneNews
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan mendukung penuh hukuman berat kepada Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan mendukung penuh hukuman berat kepada Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta anggota polisi lain yang terlibat kasus narkoba.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sebelumnya ditangkap bersama 11 anggota lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (16/2/2021).

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (19/2/2021), Edi Hasibuan mengatakan tidak ada ampun bagi pejabat kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan mengungkit saat Kompol Yuni masih bertugas di wilayah Bogor, ditayangkan di acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (19/2/2021).
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan mengungkit saat Kompol Yuni masih bertugas di wilayah Bogor, ditayangkan di acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (19/2/2021). (YouTube tvOneNews)

Baca juga: Tak Ada Barang Bukti Narkoba di TKP Kompol Yuni Ditangkap, Hanya Diduga Positif Nyabu dari Tes Urine

Baca juga: Dulu Kompol Yuni Berprestasi Berantas Narkoba Kini Terjerumus Sabu, Kompolnas: Kurang Reward

Menurutnya, hukuman kepada mereka bukan hanya sebatas sampai direhabilitasi saja.

Terlebih kepada oknum yang selain pengguna juga sebagai pengedar.

"Tugas kita adalah mengingatkan dan menyampaikan kepada Polri agar betul-betul diberikan tindakan tegas," ujar Edi Hasibuan.

"Kami setuju apabila misalnya ada anggota Polri yang terbukti betul-betul bersalah, termasuk misalnya menggunakan, menyalahgunakan narkoba, apalagi misalnya dia termasuk pengedar," imbuhnya.

Karena menurutnya, dalam kasus penyalahgunaan narkoba, hukuman kepada aparat kepolisian berbeda dengan yang diberikan kepada masyarakat biasa atau umum.

Dikatakannya jauh lebih berat untuk petugas kepolisian karena notabene harusnya mengungkapkan kasus-kasus narkoba.

"Kemudian harus diberikan pemecatan dan kemudian ajukan kepada pidana umum."

"Karena sebetulnya kalau aturan apabila misalnya ada oknum anggota Polri yang terlibat narkoba, maka ancamannya yang diterima lebih berat dari masyarakat umum," ungkap Edi Hasibuan.

"Ini sudah jelas, bukan hanya dipecat sebagai anggota Polri tetapi hukumannya lebih berat," tegasnya.

Baca juga: Respons Kapolri Listyo Sigit saat Kapolsek Astana Anyar Ditangkap karena Narkoba: Saya Tindak Tegas

Kapolda Jabar Merasa Prihatin

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengaku cukup prihatin dengan penangkapan anggotanya dalam kasus penggunaan narkoba.

Karena tidak hanya satu atau dua, melainkan ada 12, termasuk seorang Kapolsek, Kompol Yuni.

Halaman
12
Tags:
PolriKompol Yuni PurwantiKapolsek AstanaanyarnarkobaSabuBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved