Terkini Daerah
Pakar Hukum Kepolisian: Oknum Polri Terlibat Narkoba Hukumannya Lebih Berat dari Masyarakat Umum
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan mendukung penuh hukuman berat kepada Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan mendukung penuh hukuman berat kepada Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta anggota polisi lain yang terlibat kasus narkoba.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sebelumnya ditangkap bersama 11 anggota lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (16/2/2021).
Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (19/2/2021), Edi Hasibuan mengatakan tidak ada ampun bagi pejabat kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba.

Baca juga: Tak Ada Barang Bukti Narkoba di TKP Kompol Yuni Ditangkap, Hanya Diduga Positif Nyabu dari Tes Urine
Baca juga: Dulu Kompol Yuni Berprestasi Berantas Narkoba Kini Terjerumus Sabu, Kompolnas: Kurang Reward
Menurutnya, hukuman kepada mereka bukan hanya sebatas sampai direhabilitasi saja.
Terlebih kepada oknum yang selain pengguna juga sebagai pengedar.
"Tugas kita adalah mengingatkan dan menyampaikan kepada Polri agar betul-betul diberikan tindakan tegas," ujar Edi Hasibuan.
"Kami setuju apabila misalnya ada anggota Polri yang terbukti betul-betul bersalah, termasuk misalnya menggunakan, menyalahgunakan narkoba, apalagi misalnya dia termasuk pengedar," imbuhnya.
Karena menurutnya, dalam kasus penyalahgunaan narkoba, hukuman kepada aparat kepolisian berbeda dengan yang diberikan kepada masyarakat biasa atau umum.
Dikatakannya jauh lebih berat untuk petugas kepolisian karena notabene harusnya mengungkapkan kasus-kasus narkoba.
"Kemudian harus diberikan pemecatan dan kemudian ajukan kepada pidana umum."
"Karena sebetulnya kalau aturan apabila misalnya ada oknum anggota Polri yang terlibat narkoba, maka ancamannya yang diterima lebih berat dari masyarakat umum," ungkap Edi Hasibuan.
"Ini sudah jelas, bukan hanya dipecat sebagai anggota Polri tetapi hukumannya lebih berat," tegasnya.
Baca juga: Respons Kapolri Listyo Sigit saat Kapolsek Astana Anyar Ditangkap karena Narkoba: Saya Tindak Tegas
Kapolda Jabar Merasa Prihatin
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengaku cukup prihatin dengan penangkapan anggotanya dalam kasus penggunaan narkoba.
Karena tidak hanya satu atau dua, melainkan ada 12, termasuk seorang Kapolsek, Kompol Yuni.