Terkini Daerah
Dulu Kompol Yuni Berprestasi Berantas Narkoba Kini Terjerumus Sabu, Kompolnas: Kurang Reward
Anggota Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar menanggapi kasus mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerumus kasus narkoba
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar menanggapi kasus mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya yang terjerumus menyalahgunakan narkoba.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (18/2/2021).
Menanggapi kasus tersebut, awalnya Pudji menilai kepolisian perlu menegakkan kembali pembinaan mental dan disiplin jajarannya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jenguk Jennifer Jill, Minta Masyarakat Tak Menghakimi: Pasti Ada Alasan Pakai Narkoba
"Ada hal yang berkaitan dengan masalah pembinaan rohani dan mental dari anggota," singgung Pudji Hartanto Iskandar.
"Mungkin ini perlu diulang lagi, ditegaskan lagi sehingga anggota dan pimpinan bisa tahu persis mana yang benar mana yang salah," jelasnya.
Bentuk pencegahan lainnya dapat dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak) tes urine dan ancaman hukuman kepada para oknum yang terbukti menyelewengkan narkoba.
"Kedua, adanya tes kesehatan secara berkala. Ketiga, hukuman," kata Pudji.
Ia turut mengungkit apresiasi yang harusnya diberikan petinggi Polri terhadap anggotanya yang berjasa memberantas narkoba.
Pudji mengingatkan dulu Kompol Yuni kerap menangani kasus skala besar peredaran narkoba, bahkan berurusan dengan bandarnya secara langsung.
Menurut dia, seharusnya ada bentuk penghargaan tertentu yang diberikan agar mendorong motivasi anggotanya.
Baca juga: Polda Jabar Diapresiasi dari Pakar karena Terang-terangan Buka Kasus Narkoba Kompol Yuni: Istimewa
"Tentunya jangan lupa juga harus pimpinan Polri melihat ini hal-hal yang positif. Yang positif, berikan semacam reward," kata Pudji.
"Ini mungkin juga perlu diangkat ke permukaan. Banyak anggota-anggota yang positif, yang bagus, itu untuk reward masih kurang," ungkap dia.
"Kami melihatnya dari sisi pencegahan," tambahnya.
Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Pudji menyebut penanganan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum lainnya sudah tepat.
"Saya pikir sudah tepat. Ada yang berkaitan dengan dampak hukum, di mana dinyatakan dalam Undang-undang Narkotika sudah jelas itu Pasal 112," papar Pudji.