Vaksin Covid
Kadiskes Riau Sebut Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Pengurusan KTP dan SIM akan Ditunda
Disebutkan dia, mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 tahap II untuk petugas publik dan orang lanjut usia (Lansia) akan dilaksanakan di Riau.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menegaskan pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," kata Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Khusus di Jakarta, Vaksinasi Covid-19 ke Lansia akan Dilakukan di Seluruh Kota, Ini Alasan Kemenkes
Baca juga: Setelah Vaksinasi Covid-19, Seseorang Masih Bisa Terjangkit Virus Corona, Simak Penjelasannya
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikutinya, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
"Kalau misalnya dia dapat bantuan langsung tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," jelas Mimi.
Disebutkan dia, mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 tahap II untuk petugas publik dan orang lanjut usia (Lansia) akan dilaksanakan di Riau.
Untuk tahap II ini, jumlah penerima vaksinasi yang ditargetkan ada sebanyak 925.362 orang.
Meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet.
Kemudian, anggota DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Vaksin Nusantara: Masih Mau Masuk Uji Klinis, Jadi Masih Penelitian
Termasuk petugas pelayanan publik lainnya yakni, petugas pemadam kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, hingga Kepala Perangkat Desa.
Selain itu, juga mencakup wartawan atau pekerja media, petugas pariwisata hotel dan restoran, serta pekerja transportasi publik seperti, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online (Ojol).
"Untuk pelaksanaannya ada empat teori, yang pertama dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dilakukan di gedung pemerintahan yang dijadikan sebagai lokasi vaksinasi massal, kemudian dengan metode turun langsung ke lokasi-lokasi sasaran seperti di pasar, dan mobile atau bergerak," kata Mimi.