Terkini Daerah
Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Kolong Tempat Tidur, Korban sempat Dirudapaksa, Dipicu Dendam
Pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Fatimah (56) dan anaknya di Aceh Timur berhasil ditangkap. Ini kronologi dan motif pelaku.
Editor: Mohamad Yoenus
Selanjutnya kedua pelaku masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela kayu.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku R meminta pelaku M untuk mengambil kayu yang terletak di belakang pintu, lalu masuk ke dalam kamar korban.
“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi korban berinisial S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakan M, lalu M menggunakan kayu memukul S pada bagian leher dan seputaran rahang korban," ungkap Kapolres.
Lalu usai menganiaya korban S, pelaku M menghampiri pelaku R yang saat itu sedang menganiaya anak S berinisial N memakai besi bulat.
Saat itu, pelaku R juga meminta M untuk ikut menghajar N.
“Tapi pelaku M justru memerkosa korban N di bawah tempat tidur yang ketika itu keadaan N mulutnya sudah berdarah-darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memerkosa N, pelaku R juga menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” ungkap Kapolres.
Setelah menganiaya korban S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur.
Lalu, kedua pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.
Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.
Baca juga: Rumah Sudah Dikerubungi Lalat, Warga Temukan Jasad Ibu dan Anak Membusuk di Kolong Tempat Tidur
Motif Pelaku
Motif pelaku R mengajak temannya M, kata Kapolres, dilatarbelakangi dendam terkait utang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan hutang piutang. Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatanya kedua pelaku, ungkap Kapolres, dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Berawal dari Keterangan Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH membenarkan informasi bahwa kedua pelaku telah ditangkap setelah tim gabungan memintai keterangan dari sejumlah saksi sehingga mengarah kepada kedua pelaku.