Breaking News:

Vaksin Covid

Tanggapi soal Sanksi untuk Penolak Vaksin Covid-19, Anies Baswedan: Yang Mau Aja yang Divaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan membahas soal sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Editor: Claudia Noventa
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan membahas soal sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Dia mengatakan, jumlah vaksin Covid-19 saat ini sangat terbatas. Dengan demikian, kata dia, untuk saat ini vaksinasi sebaiknya menyasar mereka yang memang mau divaksin.

"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok, yang mau aja yang divaksin, gampang bukan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis (18/2/2021).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi survei mengenai dirinya di sosial media.  Hal itu diungkapkan oleh Anies Baswedan di acara Zoom-In tvOne pada Sabtu (4/7/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi survei mengenai dirinya di sosial media. Hal itu diungkapkan oleh Anies Baswedan di acara Zoom-In tvOne pada Sabtu (4/7/2020). (Youtube/Talk Show tvOne)

Baca juga: Rancang Vaksin Nusantara, Ini Penjelasan Eks Menkes Terawan, Klaim Ampuh Buat Kebal Covid-19

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Indonesia Bersikap Persuasif Bukan Represif soal Vaksin Covid-19

Anies mengatakan, mereka yang menginginkan vaksinasi saja belum bisa mendapatkan vaksin.

Anies akan berkomentar terkait sanksi vaksinasi Covid-19 apabila vaksin sudah tersedia lebih banyak dari jumlah penduduk.

"Ngobrolnya nanti kalau sudah vaksinya lebih banyak dari pada jumlah penduduk," ucap Anies.

Sanksi Penolak Vaksin

Penerima Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 terancam tidak lagi menerima bantuan jika menolak vaksinasi Covid-19.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres tersebut berlaku untuk warga di Indonesia. Namun, khusus warga Ibu Kota, ada tambahan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 diatur tentang sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan ancaman denda Rp 5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kedua aturan tersebut bisa berlaku untuk seluruh warga Jakarta.

Selain tidak dapat Bansos, mereka harus membayar denda.

"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih Bansos, di DKI didenda," kata Riza.

Secara rinci, aturan mengenai pembatalan pemberian Bansos masyakarat yang menolak vaksin terdapat di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A dan pasal 13B.

Baca juga: Apakah Pasien Kanker Bisa Mendapat Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Ahli

Pasal 13A berbunyi:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Warga Satu Desa Bersembunyi di Hutan saat akan Divaksin, Ada yang Nekat Sembunyi meski Disosialisasi

Pasal 13B kemudian mengatur tentang adanya sanksi lanjutan sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sedangkan untuk sanksi denda yang dikenakan DKI Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam BAB X Ketentuan Pidana di pasal 30 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran, Sasaran hingga Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Diharapkan Selesai Mei 2021

Perda tersebut juga mengatur tentang denda pidana bagi orang yang menolak dilakukan tes Covid-19 dalam bentuk PCR, Rapid Antigen hingga pemeriksaan dalam bentuk lainnya yang tertuang dalam pasal 29 dengan denda Rp 5 juta.

Sedangkan untuk orang yang dengan sengaja membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi Covid-19 di fasilitas kesehatan dikenakan denda Rp 5 juta, apabila dengan perlawanan kekerasan menjadi Rp 7,5 juta.

Sanksi pidana denda terakhir dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 dikenakan untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dengan sengaja kabur dari fasilitas isolasi kesehatan tanpa izin petugas.

Pelanggaran tersebut dikenakan pidana denda Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19, Anies: Yang Mau Saja Dulu Divaksi

Sumber: Kompas.com
Tags:
VaksinCovid-19Virus CoronaAnies BaswedanGubernur DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved