Terkini Nasional
Tanggapan KPK, Kemungkinan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Dituntut Hukuman Mati
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal tuntutn hukuman mati yang bisa menjerat eks menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron buka suara soal tuntutan hukuman mati yang bisa menjerat eks menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
Dilansir TribunWow.com, Nurul Ghufron menyebut tuntutan hukuman mati mungkin bisa menjerat kedua mantan menteri itu.
Pasalnya, Juliari dan Edy ketahuan melakukan korupsi saat wabah Covid-19 tengah melanda.
Seperti yang diungkapkan Nurul Ghufron dalam kanal YouTube tvOneNews, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Wamenkumham Anggap Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Hukuman Mati: Dua yang Memberatkan Itu
Baca juga: Tri Rismaharini Resmi Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara
Meskipun begitu, hingga kini Juliari dan Edhy masih dijerat dengan pasal tentang suap menyuap.
"Faktanya sampai saat ini, yang sedang kami selidiki itu dalam proses Pasal 5 yaitu pasal suap menyuap," kata Nurul.
"Kalau kemudian pengembangan kasus ini memungkinkan ke Pasal 2 Ayat 1 dalam kondisi pandemi itu memang memungkinkan."
"Jadi itu semua kami tidak akan menolak."
Nurul pun menyinggung soal kemungkinan kedua mantan menteri itu dijerat hukuman mati.
Baca juga: Nama Gibran Terseret Kasus Korupsi Bansos Eks Menteri Juliari, ICW: KPK Belum Sampai Level Itu
Baca juga: Selain Risma dan FX Rudy, Ketua DPP PDIP Ungkap Nama Lain yang Potensi Jadi Mensos Gantikan Juliari
Menurut dia, undang-undang juga menetapkan hukuman bagi pejabat yang memerkaya diri di masa wabah dan situasi lain.
"Karena norma kita di Undnag-undang Tindak Pidana Korupsi 31 99 Juncto 2001 Pasal 2 Ayat 1," kata Nurul.
"Yaitu memerkaya diri dalam kondisi tertentu, salah satunya wabah, bencana, krisis moneter."
"Itu memungkinkan diancam hukuman mati, jadi kemungkinan ada."
"Tapi sejauh ini kamu masih menyidik dengan dugaan tindak pidana suap. Apakah akan berkembang ke Pasal 2 Ayat 1 dalam kondisi tertentu bisa mati itu tergantung pada perkembangan hasil yang kita peroleh," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.32: