Terkini Daerah
Nasib Gadis di NTT yang Bunuh Pria karena Pertahankan Diri Hendak Dirudapaksa, Kini Jadi Tersangka
Remaja putri di NTT menjadi tersangka setelah membunuh seorang pria karena hendak diperkosa.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Remaja putri berinisial MS (15) asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi tersangka setelah membunuh seorang pria berinisial NB (48).
MS mencoba mempertahankan diri dari NB yang ingin memerkosanya.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.
Baca juga: Pria Ini Nekat 4 Kali Rudapaksa Adik Ipar di Empang hingga WC, Manfaatkan Kondisi Korban
Polisi juga tidak menahan MS.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Terungkap
Kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.
Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
"Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.
Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Rudapaksa Adik Iparnya di WC, Bantah Beri Ancaman: Dia Sakit Hati Tak Dinikah
Pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.
Hasil pemeriksaan medis ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.
Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.
Mereka yang diinterogasi yakni keluarga dan teman-teman korban, serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.