Terkini Daerah
Cabuli Bocah 8 Tahun, Pengemis di Koja Bujuk Korbannya Pakai Janji Doakan Paras Cantik
Pengemis di Koja jadi bulan-bulanan warga setelah ditangkap seusai mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pengemis bernama Edi (38) yang tega melakukan tindakan asusila terhadap N, bocah perempuan yang masih berusia delapan tahun.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Untuk memuluskan tindakan kriminalnya, Edi menjanjikan akan mendoakan korban pintar dan cantik.

Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Membusuk di Kolong Kasur, Wajah Kedua Korban Dihantam Pakai Benda Tumpul
Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
"Diiming-imingi akan didoakan agar korban ini tetap pintar dan tetap cantik ketika dewasanya," katanya Nasriadi, Rabu (17/2/2021).
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Edi terungkap dari kecurigaan ibu korban yang bingung saat putrinya tidak ada di depan rumah.
Ibu korban kemudian berkeliling mencari putrinya itu.
Tak lama kemudian ia menemukan putrinya sudah ada di bawah tangga loteng.
“Jadi awalnya ada teriakan dari warga yang nyari anaknya," kata Ketua RT setempat Budiyanto, Rabu (17/2/2021).
Warga kemudian berdatangan ke arah ibu korban dan bercerita ada seorang pengemis yang mencurigakan baru saja kabur.
"Ada orang semacam pengemis. Jadi intinya seperti pengemis beras, minta sedekah," kata Budiyanto.
Dikejar oleh warga setempat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Kebetulan warga di sini ada yang lari cepat, diuber dan ditangkap, lalu dibawa ke tempat rumah korban dulu lalu dibawa ke pos RW," kata Budiyanto.
Baca juga: Kisah Warga Tuban yang Dapat Rp 18 Miliar dari Jual Tanah ke Pertamina, Sudah Beli 3 Mobil Sekaligus
Mengaku Cabul
Ketika diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Edi mengatakan, ia beraksi ketika korban sendirian bermain air di depan rumah.
Pada kala itu, Edi yang tengah mengemis kemudian mendekati korban.
Baca juga: Beredar Kabar Mistis soal Rumah TKP Pembunuhan 1 Keluarga di Baki, Warga Setempat Buka Suara
Korban selanjutnya diajak ke sebuah loteng yang kemudian dicabuli oleh pelaku.
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi melihat kelakuannya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Bocah Korban Pencabulan Pengemis di Koja Jalani Trauma Healing, Wakapolres: Memulihkan Psikis Korban dan Pengemis Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Loteng Kontrakan Bikin Warga Koja Murka, Berikut Kronologisnya