Virus Corona
Buktikan Keamanan Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Maruf Amin: Alhamdulillah Tidak Ada Masalah
Wakil Presiden RI Maruf Amin membuktikan keamanan dari vaksin Covid-19 untuk usia lanjut (lansia).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden RI Maruf Amin membuktikan keamanan dari vaksin Covid-19 untuk usia lanjut (lansia).
Dilansir TribunWow.com, Maruf Amin telah disuntikkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Hal itu menyusul telah keluarnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk para lansia.
Baca juga: Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin
Baca juga: Tanggapi soal Sanksi untuk Penolak Vaksin Covid-19, Anies Baswedan: Yang Mau Aja yang Divaksin
Dalam prosesnya, Maruf Amin didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Satgas Covid-19, Doni Monardo.
Setelah menjalani vaksinasi dan menunggu hingga 30 menit, Maruf Amin mengaku bersyukur lantaran tidak ada efek samping yang dirasakan.
Dirinya bahkan mengaku tidak mengalami efek samping apapun setelah disuntik vaksin.
"Alhamdulillah baru saja tadi saya sudah divaksin," ujar Maruf Amin, Rabu (17/2/2021), dikutip dari kanal YouTube metrotvnews.
"Alhamdulillah tidak ada masalah, juga tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja," ungkapnya.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu lantas mengajak kepada masyarakat, khususnya para lansia untuk mau divaksinasi.
"Oleh karena itu saya ajak semua yang sebangsa dengan saya, serumpun dengan saya yang usianya sudah cukup lanjut," ungkapnya.
"Saya di atas 70, vaksin ini insyaallah tidak menimbulkan efek apa-apa," pungkasnya.
Baca juga: Apakah Orang yang Sudah Dapat Vaksin Tetap Bisa Terkena Corona? Waspada Virus Varian Baru
Sebelumnya, Maruf Amin menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Maruf Amin menjelaskan bahwa yang dimaksud wajib kifayah adalah kewajiban vaksin bisa gugur apabila sudah tercapai 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin.
Atau dengan kata lain telah mencapai kekebalan komunal (herd immunity).
"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya) wajib kifayah," kata Maruf Amin, dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk negeri yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel pada Kamis (28/1/2021) malam lalu.