Vaksin Covid
Intelijen Korea Selatan Beberkan Korea Utara Berusaha Meretas Data Vaksin Covid-19 Pfizer dari AS
Badan intelijen Korea Selatan menuding Korea Utara tengah berupaya meretas teknologi pengobatan dan vaksin Covid-19 dari Pfizer.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin lalu menolaknya akan mendapat sanksi administratif.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," demikian isi Pasal 13A ayat (5).
Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Orang yang menolak vaksinasi juga dapat dikenai sanksi seusai Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 13B.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular." (TribunWow.com/Brigitta)