Breaking News:

Kabar Tokoh

Bandingkan Dulu Dapat Gaji Besar dari Bank, Pengacara Rizieq Shihab Ngaku Kini Tak Dapat Bayaran

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku saat ini dirinya tidak mendapat banyak penghasilan dari menjadi advokat.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube MimbarTube
Kepada Edy Mulyadi (kiri), kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (kanan), mengaku ikhlas tak dibayar sebagai pengacara, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku saat ini dirinya tidak mendapat banyak penghasilan dari menjadi advokat.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan kepada jurnalis Edy Mulyadi dalam kanal YouTube MimbarTube, Selasa (16/2/2021).

Aziz mengaku dirinya ingin sebisa mungkin tidak menarik bayaran dari kliennya saat berhadapan dengan hukum.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkap bayaran yang diterimanya sebagai pengacara, Selasa (16/2/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkap bayaran yang diterimanya sebagai pengacara, Selasa (16/2/2021). (Capture YouTube MimbarTube)

Baca juga: Dikabarkan Sakit di Tahanan, Ini Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Argo Yuwono: Sudah Diperiksa

"Enggak, kita enggak pernah minta. Bahkan kalau bisa jangan," ungkap Aziz Yanuar.

Edy Mulyadi membenarkan hal itu dan mengaku dirinya pernah mendapat bantuan yang sama.

"Saya punya pengalaman. Saya beberapa kali juga dipanggil Bareskrim dan polda. Memang saya enggak bayar apa-apa (kepada kuasa hukum)," kata Edy Mulyadi sambil terbahak.

"Kalau kita rapat duluan untuk membahas itu ada snack, bukan saya juga yang beliin snack-nya," lanjut dia, masih tertawa.

Edy mengaku kagum dengan sikap Aziz Yanuar yang tidak ingin menarik bayaran dari kliennya.

Pasalnya diketahui sebelum ini Aziz bekerja di bank dan mendapat penghasilan cukup besar.

"Apalagi untuk Aziz Yanuar, pernah berkarier di perbankan, punya gaji bagus kalau perbankan, tidak jelek. Kemudian dia tiba-tiba banting stir jadi lawyer dan kliennya sebagian besar adalah para pejuang," ungkit Edy.

Aziz mengaku bayaran yang ia cari adalah pahala dari membantu orang lain, terutama di bidang yang ia kuasai yakni hukum.

Edy lalu menyinggung bagaimana cara Aziz menghidupi keluarganya.

Baca juga: Ngaku Sakit saat Hendak Diperiksa soal Kasus Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Ternyata dalam Kondisi Sehat

"Tapi 'kan fakta bahwa kehidupan itu perlu uang. Anda punya anak, punya istri, belanja dapur itu perlu uang. Gimana itu?" tanya dia.

"Ya, Allah yang ngatur, insyaallah," jawab Aziz singkat.

Jawaban itu kembali membuat Edy terkagum-kagum.

Aziz menuturkan hal serupa disampaikan teman-temannya yang membantu di badan hukum yang menjadi bagian dari eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

"Saya sebenarnya hanya bagian kecil saja. Ada rekan-rekan lain yang kerjanya luar biasa juga. Saya dapat masukan juga dari senior-senior, mereka katakan, 'Biar Allah yang ngatur'," tutur Aziz.

"Kita ini sebenarnya bercita-cita seperti mereka. Kita bercita-cita menjadi habib, ulama, ustaz, tapi enggak kesampaian. Ya udah, kita bantu mereka saja," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 4.00:

Aziz Yanuar Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda

Pengacara organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyesalkan Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah membayar sanksi denda.

Dilansir TribunWow.com, diketahui Habib Rizieq menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dalam acara tersebut, Rizieq menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Baca juga: Pengacara Sampaikan Ancaman soal Rekening Munarman dan Keluarga Rizieq Diblokir: Masih Belum Cukup?

Rizieq dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta yang kemudian segera dilunasi.

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar menilai Rizieq seperti dikenai dua kali sanksi dalam kasus yang sama.

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga.Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” komentar Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, saat berada di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, saat berada di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (HO/Mabes Polri)

Diketahui Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pengacara FPI kemudian berusaha memperjuangkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.

Yanuar mengaku sudah memasrahkan usaha memperjuangkan keadilan bagi pemimpinnya.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Yanuar.

“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan pada Selasa pukul 14.00 WIB.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.

"Sidang sekitar pukul 14.00," kata Kamil Pasha mengonfirmasi.

Diketahui Rizieq dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160, dan Pasal 216 KUHP.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan alasan gugatan praperadilan adalah keberatan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Sugito menyinggung baru pada kasus ini ada tersangka terkait kasus kerumunan massa.

“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito Atmo Prawiro.

“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aziz YanuarRizieq ShihabPengacaraFront Pembela Islam (FPI)YouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved