Terkini Daerah
Pelaku Pembunuhan Gadis 20 Tahun Didenda Adat Rp 1,8 Miliar, Termasuk Biaya Kematian Rp 250 Juta
Pelaku pembunuhan MS (20) yakni MM (21), di Kutai Barat, Kalimantan Timur, didenda adat Rp 1,8 miliar.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
“Kami temukan ada niat menyakiti korban,” tutur dia.
Awalnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu (17/1/2021) malam.
Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas setelah Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Terjadi setelah 20 Menit
Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya.
Namun, korban menolak malam itu. Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman. Pelaku mulai kesal.
Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengimingi uang Rp 600.000 asal korban mau bersetubuh.
Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.
"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.
Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak.
Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.
Saat diancam, korban sempat berhasil berebut pisau dan menusukkan di bagian kaki pelaku agar menjauh.
Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban. Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan".