Terkini Daerah
Pelaku Pembunuhan Gadis 20 Tahun Didenda Adat Rp 1,8 Miliar, Termasuk Biaya Kematian Rp 250 Juta
Pelaku pembunuhan MS (20) yakni MM (21), di Kutai Barat, Kalimantan Timur, didenda adat Rp 1,8 miliar.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Selain upaya merangkul para tokoh adat, isu-isu provokatif, kata Irwan, juga berkembang liar di media sosial.
Polisi mengambil langkah meredam.
“Kami memantau akun provokatif di medsos wilayah Kutai Barat yang kita kenal kita minta di delete (hapus) akun-akun provokatif,” jelas dia.
Baca juga: Digoda Brondong Pascabatal Nikah, Ayu Ting Ting Disindir Igun: Pasti Nanti Langsung Dijadwalin Nikah
Tak hanya itu, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Kutai Barat, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro juga mengunjungi para tokoh dan keluarga korban untuk mendinginkan suasana.
“Para tokoh sudah kita rangkul. Tapi dari media sosial ini yang enggak bisa dibendung. Bahkan banyak yang enggak dapat peristiwa utuh terus membagikan informasi sehingga menjadi liar,” tegas Irwan.
Senada, Manar juga menuturkan, pihaknya, dalam hal ini lembaga adat Dayak mengambil langkah sidang adat guna meredam kemarahan masyarakat.
“Kutai Barat selama ini kehidupan antarsuku sangat baik. Bahwa memang kita saling hormat satu sama yang lain. Tapi kenapa ini menjadi sangat sensitif, kita semua tahu di Kalimantan ini pernah ada catatan kelam. Makanya kami enggak mau terulang,” terang dia.
Dalam menyikapi keputusan adat tersebut, Manar meminta agar semua saling sinergi untuk untuk mencari solusi terbaik.
Sebab, hal itu tidak terbatas pada suku tertentu tapi bisa menjadi tanggung jawab semua, agar kehidupan di Kutai Barat berjalan baik seperti sediakala.
Baca juga: Cerita di Balik Viral Video Penjual Siomay Pakai Moge Ducati Diavel Rp 200 Juta saat Berdagang
Proses Hukum Pelaku
AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pekan lalu.
“Sekitar satu pekan lagi, kalau ada berkas yang perlu dilengkapi lagi, maka Kejari koordinasi sama kami sampai dinyatakan lengkap baru penyerahan tahap kedua berserta barang bukti dan tersangka untuk disidangkan,” terang dia.
Pasal yang digunakan untuk pelaku yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancamannya hukuman seumur hidup hingga mati.
Pelaku, sebut Irwan, sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan.
Hal itu terungkap dari rentetan kejadian yang terekam melalui riwayat pesan singkat antarpelaku dan korban.