Cerita Selebriti
Lucinta Luna Ternyata Sudah Keluar dari Penjara sejak 11 Februari, Baru Bebas Murni 10 Agustus
Setahun yang lalu Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Setahun yang lalu Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
Setelah menjalani hukumannya, Lucinta Luna bisa menghirup udara bebas empat hari yang lalu, Kamis (11/2/2021).
Kabar bebasnya Lucinta Luna ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Baca juga: Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi Covid-19 Berkat 3 Hal Ini
Lucina Luna rupanya sudah bebas dari penjara, namun ia belum dibebaskan secara murni.
"Betul, tanggal 11 Februari 2021 kemarin Lucinta Luna sudah bebas,"
"Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com Senin (15/2/2021).
Lucinta Luna akan bebas murni di tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.
Ia dinyatakan bebas lebih awal karena mendapatkan asimilasi Cocid-19 karena ada beberapa alasan.
Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, ketiga sudah membayar dendanya.
Lucinta Luna divonis pejara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebanyak Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai informasi Lucinta Luna selama ini menempati Rutas Kelas I Pondok Bambu.
Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Baca juga: Singgung Identitas Millen Cyrus di KTP, Atta Halilintar: Kalau Dulu Kan Ada Lucinta Luna
"Dinyatakan memenuhi syarat adminitrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Aprianti kepada Kompas.com.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.