Breaking News:

Cerita Selebriti

Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi Covid-19 Berkat 3 Hal Ini

Kabar bebasnya Lucinta Luna dari penjara dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/IRA GITA
Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Lucinta Luna, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya bebas dari penjara.

Kabar bebasnya pemilik nama asli Ayluna Putri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Namun, menurut dia, Lucinta Luna belum bebas murni.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas, tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika kepada awak media, Senin (15/4/2021).

Baca juga: Singgung Identitas Millen Cyrus di KTP, Atta Halilintar: Kalau Dulu Kan Ada Lucinta Luna

Baca juga: Sama-sama Transpuan, Ini Alasan Polisi Tahan Millen Cyrus dalam Sel Pria Beda dengan Lucinta Luna

Rika menegaskan Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (istimewa)

Kemudian, Rika mengungkapkan alasan Lucinta Luna bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Rika juga menjelaskan alasan Lucinta Luna berhak mendapat asiminasi Covid-19.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Asimilasi yang didapatkan Lucinta Luna ini guna mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan ataupun lapas.

Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna mendapatkan bimbingan dari pihak lapas.

Baca juga: Meski Menerima Putusan Hakim, Lucinta Luna Menangis saat Divonis 1,5 Tahun Kurungan Penjara

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abash Bersyukur: Enggak Mikirin Tiga Kali Lebaran Lagi

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Penjara

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lucinta LunaPenjaranarkobaasimilasiCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved