Breaking News:

Terkini Nasional

Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, Dedi Mulyadi hingga Mahfud MD Tepis soal Tudingan Radikal

Laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin baru-baru ini menjadi sorotan.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Din Syamsuddin. Laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin baru-baru ini menjadi sorotan. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB.

Beberapa pihak menilai, tudingan radikal kepada tokoh Muhammadiya itu dianggap keliru dan juga menyakiti.

Satu di antara dukungan kepada Din Syamsuddin datang dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi. (KOMPAS.com/Reni Susanti)

Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan, Jusuf Kalla Sebut Negara akan Jadi Otoriter jika Tak Ada Kritik Akademisi

Ia menilai, masyarakat dan pemerintah harus bisa membedakan antara kritik dan radikal.

"Kita harus bisa membedakan mana kritikus mana radikalis, jadi kalau kritikus senantiasa kritik pemerintah dari sisi kebijakan di bidang ekonomi."

"Sosial infrastruktur, ketatanegaraan dan aspek yang bersifat kebijakan politik maka kritikus senantiasa mengkritik kebijakan itu," kata Dedi pada Senin (15/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Berbeda dengan kritik, Dedi menilai, radikalisme justru lebih mengedepankan isu-isu tentang agama dan keyakinan suatu kelompok.

"Radikalisme senantiasa yang diomongin aspek yang bersifat agama dan keyakinannya."

"Menyerang orang dari cara pandang dia dalam keinginannya menerapkan sistem syariat yang diyakini. Radikalis itu jarang menyoroti kebijakan pembangunan," jelasnya.

Sementara kritik, lanjut Dedi, justru sangat diperlukan negara untuk memperbaiki kekurangan dari setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kritikus sangat diperlukan dalam manajemen pengelolaan pemerintahan agar terjadi check and balance," ungkapnya.

Sementara radikalisme, kata Dedi, akan lebih banyak berisi ancaman, baik kepada individu atau bahkan kepada negara.

Baca juga: Ini Kritik yang Diucapkan Din Syamsuddin kepada Pemerintah hingga Berujung Pelaporan oleh GAR ITB

Tuduhan kepada Din Syamsuddin Ditepis Dua Menteri

Selain dari anggota DPR RI, dukungan kepada Din Syamsuddin juga datang dari dua Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi isu radikal yang dilayangkan kepada Din Syamsuddin.

Ia menilai, Din Syamsuddin adalah seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.

Mahfud memastikan, pemerintah tidak berniat melakukan sanksi hukum pada Din Syamsuddin.

"Beliau itu penggagas negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut Nahdatul Ulama (NU) Darul Ahdi. Kalau menurut Muhammadiyah Darul Ahdi."

"Sama, itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan lintas etnis, agama dan sebagainya" kata Mahfud MD, dalam video Humas Kemenko Polhukam, Minggu (14/2/2021).

Mahfud juga mengatakan, Din bahkan pernah diberi tugas oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan keliling dunia untuk menyampaikan Islam yang damai.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsudin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar."

"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsudin apalagi sampai memproses secara hukum?"

"Ndak pernah, dan insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," tegas Mahfud.

Baca juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Adi Prayitno Yakini Ada Niat Jahat GAR ITB: Tuntut Tuh Garong-garong

Selain Mahfud MD, Menteri Agama (Meneg) Yaqut Cholil juga ikut menanggapi kasus ini.

Ia pun meminta semua pihak tidak mudah berprasangka tentang seseorang dengan paham radikal tertentu.

Yaqut menilai, pemberian stigma radikal pada seseorang dapat terjadi karena kurangnya informasi dan data yang menghadapi pada sikap dan perilaku orang lain.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal," katanya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (14/2/2021).

Di sisi lain, Yaqut mengatakan, berpolitik memang merupakan pelanggaran untuk ASN.

Namun menyampaikan kritik adalah suatu hal yang sah.

"Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja."

"Sebagaimana yang disampaikan oleh presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ujar Yaqut.

Din Syamsuddin Dituduh Radikal

Sebelumnya diberitakan, GAR Alumni ITB melaporkan Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS pada 10 November 2020 lalu.

"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini."

"GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik."

"Dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," tulis halaman pertama surat laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.

Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.

Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah.

Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.

Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuduhan kepada Din Syamsuddin Ditepis Banyak Pihak, Tegaskan Beda antara Kritis dengan Radikal

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Din SyamsuddinDedi MulyadiITBradikalismeMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved