Terkini Daerah
6 Fakta Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum
Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Lampung. Berikut fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
"Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar," ungkap Hapran melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.
Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku.
Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.
4. Pelaku Jemput Korban
Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.
Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.
"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.
Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.
Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.
Baca juga: Sosok Din Syamsuddin, Tokoh Muhammadiyah yang Dituduh Radikal, yang Kenalkan Fadli Zon ke Prabowo
5. Diringkus Polisi seusai Dilaporkan Orangtua Korban
Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.
Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.