Terkini Nasional
Jokowi Minta Kritik, Johnny Plate Sebut Bukan Sembarang Kritik: Kalau Nyinyir Ya Tak Perlu Didengar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate memberikan penjelasan terkait cara mengkritik pemerintah.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok BNPB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Melainkan menurutnya ada deligh hukumnya, sehingga dilaporkan.
"Saya kira orang-orang seperti Syahganda, Anton Permana itu kan ada delik hukumnya, benarkah dia tidak melanggar hukum? Sebagai negara hukum silakan diproses melalui pengadilan dong," terang Deddy Sitorus.
"Karena tidak bisa asumsi-asumsi sepihak hanya karena mereka kritis dan segala macam," imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus Jumhur dan Syahganda melanggar pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Demikian pula tentang Anton Permana tentang menyikap salah satu etnis," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 2.34
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI