Terkini Daerah
Nasib Istri yang Tepergok Selingkuh dengan Driver Online, Terungkap dari Laporan Teman Suami
Seorang istri di Lampung selingkuh dengan seorang driver taksi online divonis penjara oleh hakim.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang istri selingkuh dengan seorang driver taksi online divonis penjara oleh hakim.
Dikutip dari Warta Kota, wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.
Baca juga: Sederet Fakta Ibu Muda Melahirkan seusai Hamil 1 Jam, dari Pengakuan hingga Kemungkinan Ayah Bayi
Putusan pengadilan ini dijatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.
Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.
Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, PP Muhammadiyah Tak Terima: Pemerintah Sendiri Biasa Saja
Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.
Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberapa kali hubungan intim.
Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.
Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.
Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.
Awalnya, seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.
Baca juga: Pekerja Hotel Curi Belasan Televisi LED, Kerugian Mencapai Rp 60 Juta
Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.