Breaking News:

Terkini Nasional

Bantah Laporkan Din Syamsuddin atas Dugaan Radikalisme, Jubir GAR Alumni ITB Ungkap 6 Poin Pelaporan

Juru bicara GAR Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Shinta Madesari membantah disebut melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada Din Syamsuddin usai diberikan jabatan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban di Istana Merdeka, Senin (23/10/2017). Juru bicara GAR Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Shinta Madesari membantah disebut melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme. 

TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Shinta Madesari membantah disebut melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme.

Dilansir TribunWow.com, Shinta Madesari mengatakan pelaporannya tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang, Sabtu (13/2/2021).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Koalisi yang digagas oleh Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh itu sebagai gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera. Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). 

Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua PP Muhammadiyah: Bingung juga Saya dan Logikanya di Mana?

Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Menkopolhukam Mahfud MD: Beliau Itu Kritis Bukan Radikalis

Dirinya mengatakan ada enam poin dalam pelaporannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Antara lain, mendeskreditkan pemerintah, mensimulasi perlawanan terhadap pemerintah," ujar Shinta Madesari.

"Itu pada kejadian pada tanggal 1 Juni (2020) dalam acara webinar berjudul menyoal kebebasan berpendapat dan konstitusionalitas pemakzulan presiden di era pandemi Covid-19," jelasnya.

"Di situ Pak Din Syamsuddin memberikan pernyataan yang bersifat adukatif, antara lain kita keluar karena rakyat memberontak, karena rakyat melakukan aksi-aksi terutama sebagai amar makruf nahi mungkar."

Selain itu, menurut Shinta Madesari menyangkut sikap dari Din Syamsuddin yang menunjukkan sebagai oposisi dengan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Kemudian juga antara lain melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama, yaitu terjadinya kejadiannya pada 13 September 2020," ungkapnya.

"Beliau merespons kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ustaz Syekh Ali Jaber," imbuhnya.

"Beliau menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagaman."

"Padahal kita tahu bahwa kejadian itu adalah murni kriminalisasi biasa."

Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal hingga Dilaporkan GAR ITB, Menteri Agama: Jangan Gegabah Menilai

Atas beberapa kasus tersebut, Shinta Madesari menduga yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN.

Meski begitu, dirinya membantah ketika pihaknya melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan melakukan paham radikalisme.

Lebih lanjut, untuk saat ini, pihaknya mengaku sudah menyerahkan kewenangan penuh kepada KASN, apakah tergolong sebagai radikal atau tidak.

Halaman
12
Tags:
Din SyamsuddinradikalismeGerakan Anti Radikalisme (GAR)Aparatur Sipil Negara (ASN)Institut Teknologi Bandung (ITB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved