Vaksin Covid
Lansia, Komorbid, Penyintas, dan Ibu Menyusui Boleh Diberi Vaksin Covid-19, Begini Syaratnya
Berikut syarat bagi kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dapat menerima suntikan Vaksin Covid-19.
Editor: Ananda Putri Octaviani
- Penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) hasil cek tekanan darah sewaktu skrining di bawah 180/110 mmHg
- Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol, dan rutin minum obat diabetes
- Penyintas kanker dengan kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker
Vaksin Covid-19 untuk penyintas Covid-19
Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.
Vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui
Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
Selain syarat di atas, secara umum seseorang boleh diberi vaksin Covid-19 apabila suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius; tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir; dan tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama tujuh hari terakhir.
Baca juga: Kesaksian Wali Kota Solo Rudy Perdana Divaksin Covid-19 untuk Lansia, Bangun Setengah 4 Pagi
Vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati atau lever.
Vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol.
Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi orang yang menerima vaksin lain perlu ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19"